**Oleh : Wiyono Prodjo Mulyo, S.Pd
Alumni Universitas Sebelas Maret Solo
Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dinyatakan bahwa , Kemudian daripada itu untuk membentuk Suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…, dari pernyataan ini, kata mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi cita - cita berdirinya Negara. Cita – cita mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi perjuangan Negara untuk mewujudkannya dalam rangka kemajuan dan persaingan Negara – Negara di dunia dalam mewujudkan pendidikan sebagai alat mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Kemudian dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 memberikan gambaran bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
Alumni Universitas Sebelas Maret Solo
Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dinyatakan bahwa , Kemudian daripada itu untuk membentuk Suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…, dari pernyataan ini, kata mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi cita - cita berdirinya Negara. Cita – cita mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi perjuangan Negara untuk mewujudkannya dalam rangka kemajuan dan persaingan Negara – Negara di dunia dalam mewujudkan pendidikan sebagai alat mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
Kemudian dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 memberikan gambaran bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem