Selasa, 28 Mei 2013

Revitalisasi Tri Sentra Pendidikan

**Oleh : Wiyono Prodjo Mulyo, S.Pd
Alumni Universitas Sebelas Maret Solo


    Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dinyatakan bahwa , Kemudian daripada itu untuk membentuk Suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan…, dari pernyataan ini, kata mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi cita - cita berdirinya Negara. Cita – cita mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi perjuangan Negara untuk mewujudkannya dalam rangka kemajuan dan persaingan Negara – Negara di dunia dalam mewujudkan pendidikan sebagai alat mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.

    Kemudian dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 memberikan gambaran bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen  pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
PendidikanNasional dikatakan “ sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional” . Pernyataan ini memberikan pengertian bahwa dalam pendidikan terdiri dari banyak bagian – bagian yang terkait yang harus disinergikan dalam rangka mencapai tujuan dan mampu menjawab tantangan dan permasalahan dalam dunia Pendikan. Lalu bagaimanakah Sistem pendidikan Indonesia diaplikasikan sekarang ini ?.

    Regulasi Negara dalam pendidikan dimaksudkan memberikan kemajuan dan menjawab tantangan dunia global yang semakin kompleks permasalahannya. Sebut saja Negara menetapkan kurikulum, regulasi Ujian Nasional, Program sertifikasi, program induksi, link and match dan labelisasi sekolah  (yang pada akhirnya dianggap melanggar konstitusi oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Serta keinginan Negara untuk mengadopsi kurikulum Negara – Negara maju di Eropa dan Amerika. Banyaknya regulasi Negara soal pendidikan menunjukkan Negara serius untuk menangani pendidikan secara utuh, terpadu dan terencana dengan sumberdaya yang tersedia. Namun disisi lain regulasi Negara tersebut belum mampu memberikan upaya dan hasil optimal dalam pendidikan, seolah kepercayaan diri sebagai bangsa luntur oleh gemerlapnya keberhasilan pendidikan Negara – Negara maju di dunia.

    Secara historis bangsa Indonesia telah mengalami berbagai sistem pendidikan yang silih berganti, Sistem pendidikan diskriminasi (masa kolonial) di masa penjajahan Belanda yang membedakan peserta didik dari status sosial masyarakat, dan status keturunan pribumi, priyayi , ningrat dan etnis Belanda dan Tionghua dan sebagainya. Sistem pendidikan ini ditentang oleh Raden Mas Suwardi Suryaningrat  atau dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara yang keturunan kerajaan Yogyakarta dengan mendirikan perguruan Taman Siswa tahun 3 Juli 1922. Perguruan Taman Siswa dimaksudkan untuk media perjuangan kemerdekaan melalui pendidikan dengan menanamkan jiwa Nasionalisme peserta didik. Sejarah membuktikan perjuangan ini berhasil memberikan buah kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dengan dukungan seluruh pejuang dan rakyat Indonesia.

    Perjuangan dan pemikiran, gagasan seorang Mentri Pendidikan dan pengajaran di Era pemerintahan Soekarno, memberikan dasar konsep dalam sistem pendidikan nasional sejalan dengan Taman Siswa yang dirintisnya bersama organisasi Budi Oetomo, Indischej Partaj melawan kolonialis. Belajar dari hasil pemikiran Ki Hajar Dewantara seorang pejuang yang lahir tanggal 2 Mei 1889,  merupakan harta karun yang tak pernah habis digali untuk diaplikasikan dalam dunia pendidikan, disaat Negara gamang dan kurang percaya diri melihat perkembangan sistem pendidikan yang ada. Ide tentang Sistem Among, Patrap triloka ( Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo mangun Karso, tut Wuri Handayani ) serta konsep sistem Trisentra Pendidikan, terasa bermakna dan sinkron dengan budaya / kepribadian Indonesia.
  
Konsep sistem Trisentra Pendidikan Ki Hajar Dewantara meliputi : pendidikan lingkungan keluarga, pendidikan lingkungan perguruan, dan pendidikan lingkungan masyarakat. Sinergi antara lingkungan ketiga akan memberikan keberhasilan sistem pendidikan Negara. Peran keluarga sebagai basis pertama pembentukan karakter dasar, budi pekerti, pembinaan watak dan mental. Lingkungan perguruan akan memberikan sentuhan kecerdasan intelektual, tranformasi pengetahuan dari guru, pengenalan interaksi sosial dan penguatan kembali karakter, mental  budi pekerti. Kemudian lingkungan masyarakat merupakan tempat berkarya dan mengabdi, serta pengawasan sebagai hasil dari kawah candradimuka di lingkungan perguruan . Keberhasilan pendidikan tentu harus dilakukan dengan revitalisasi ( proses penggiatan kembali ) peran – peran lingkungan pendidikan yang akan menopang dan menghadapi tantangan dunia global yang semakin komplek permasalahannya.

1 komentar:

  1. Tetap semangat, dan terus berkarya untuk kemajuan dan profesionalitas

    BalasHapus